RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) MENGGALA - LAMPUNG Dalam Rangka KEGIATAN GOTONG ROYONG ‘BERSIH-BERSIH RUMAH SAKIT’ Menggala - Kabupaten Tulang Bawang Lampung, Jum’at 05 Oktober 2018 _________________________________________________________________________ Assalamualaikum Wr Wb.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala sebagai Lembaga Teknis Daerah Menggala di bidang pelayanan kesehatan dan satu-satunya rumah sakit umum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang memiliki peran strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan melalui upaya pelayanan kesehatan dan pelayanan medis yang diberikan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya secara komprehensif dan paripurna.
Status RSUD Menggala adalah sebagai RS Tipe-B Non-Pendidikan serta dengan beban pelayanannya sebagai RS Rujukan Regional III dengan wilayah jangkauan pelayanan RS meliputi 7 (tujuh) Kabupaten yaitu Kabupeten Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Way Kanan dan Pesisir Barat. Kondisi tersebut mengharuskan RSUD Menggala harus bergerak lebih cepat dalam penyediaan dan peningkatan pelayanan medis secara umum maupun khusus dengan potensi SDM Medis yang dimilikinya. Kondisi tersebut harus pula ditopang dengan kondisi fisik RS yang baik dan bersih, sehingga memberikan rasa nyaman dan aman bagi seluruh pengelola dan pengguna RSUD Menggala.
Tanggung jawab Kebersihan, kenyamanan dan keamanan yang mendukung penyediaan pelayanan medis yang sempurna, paripurna merupakan tanggung jawab bersama seluruh stake holder pengelola dan penggunanya termasuk masyarakat umum lainnya. Dalam rangka memupuk dan meningkatkaan tanggung jawab tersebut, pada hari jum’at tanggal 05 oktober 2018, dilakukan kegiatan GOTONG ROYONG dan Bersih-bersih RSUD Menggala. Kegiatan tersebut dalam bentuk kegiatan bersama membersihkan lingkungan kerja meliputi lingkungna eksternal (halamam RS, fasilitas umum) serta lingkungan kerja masing-masing termasuk lingkungan pelayanan medis (Rawat Jalan). Pentingnya hal tersebut, Plt.Direktur RSUD Menggala, melalui Surat Edaran No.445/428/IX.1/TB/IX/2018, memerintahkan untuk melakukan Kerja Bakti (Jum’at Bersih).
Kegiatan ini merupakan agenda rutin sejalan dengan jadual kegiatan rutin sekretariat Pemkab Tulang Bawang yang dilakukan setiap Minggu Pertama dan Minggu Ke-3 setiap bulannya. Meskipun kerjasama pelayanan kebersihan telah di bantu oleh pihak ketiga dalam pengelolaannya, namun momentum GOTONG ROYONG bersih-bersih ini akan menjadi media AKSELERASI, percepatan terwujudnya pelayanan publik yang profesional, akuntabel, nyaman dan aman pada seluruh masyarakat khususnya Tulang Bawang. Kegiatan kebersamaan ini akan menumbuhkan tanggung jawab pribadi, grup dan kelompok dalam menjaga kebersihan, kenyamanan lingkungan kerja nya masing-masing, dan pada akhirnya akan melahirkan suatu KEBIASAAN dan BUDAYA bersih dan nyaman dan penyediaan pelayanan publik khususnya pelayanan kesehatan masyarakat dan medis di RSUD Menggaala. Momentum ini juga menjadi bentuk nyata dari aparatur sipil negara Pemkab Tulang Bawang ‘BERGERAK MELAYANI WARGA’ dengan slogan BMW nya.
“RSUD Menggala harus dikelola profesional untuk mewujudkan pelayan medis yang komprehensif dan peripurna, bersih, nyaman dan aman bagi semua..!”, demikian komentar yang diberikan oleh Plt, Direktur RSUD Menggala, Lukman Pura,dr.SpPD-KGH.,MHSM.,FINASIM pada saat apel pagi dilingkup RSUD Menggala. Lukman juga menekankan budaya bersih akan menjadi aktifitas dan kebiasaan sehari-hari di RSUD Menggala yang dilakukan oleh semua komponen pengelola pelayanan, sehingga kita dapat memberikan contoh dan mengajak pasien dan pengguna RSUD lainnya mewujudkan RSUD Menggala yang bersih, nyaman dan aman, sehingga dapat dibanggakan sebagai penyedia pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
PENGELOLAAN SAMPAH RS
Pengelolaan Kebersihan dan sampah umum RSUD Menggala dilakukan oleh pihak ketiga, dengan melakukan kegiatan kebersihan rutin setiap hari pada jam-jam tetentu di wilayah pelayanan medis dan pendukungnya dalam RSUD Menggala. Sampah umum dikelola dan dipisahkan dari sampah medis. Sampah umum yang terkumpul di sortir pada daerah pengumpul sementara (TPS) dan sampah organik dipisahkan dan dikumpulkan dan kemudian dimasukkan pada kontainer yang telah disediakan oleh Dinas Kebersihan Tulang Bawang yang diambil secara regular dan dibuang ke tempat penampungan sampah akhir (TPA) yang selanjutnya menjadi bagian pengelolaan dan tanggung jawab Dinas Kebersihan Tulang Bawang.
Untuk pengelolaan SAMPAH MEDIS, RSUD Menggala sejak tahun 2017 telah melakukan kerjasama PENGELOLAAN Limbah Medis RSUD Menggala melalui MoU No. BBP/SPK/054/XI/2017 dengan PT.BIUTEKNIKA BINA PRIMA, tentang Kerjasama Jasa Pengangkutan dan Pemusnahan Limbah B3 Padat dan Cair Limbah Medis, Oli Bekas, Lampu TL bekas dan Sludge IPAL dengan teknologi yang ramah lingkungan. Secara periodik Jasa pengelola mengambil dan membawa sampah medis tersebut untuk di kelola dan dimusnahkan sesuai dengan aturan dan menjadi tanggung jawabnya. RSUD Menggala telah dan terus melakukan kerjasama tersebut, dan membantu pengelolaan sampah medis dilingkup RSUD Menggala.
Terkait dengan pemberitaan tentang pengelolaan sampah medis beberapa waktu berselang, dan ditemukannya beberapa sampah medis yang tercecer dan diduga dibakar, merupakan kelemahan atau kelalaian yang dapat saja terjadi dari suatu rutinitas kegiatan dan aktivitas yang melibatkan manusia. Tidak ada rencana apapun terkait kelalaian dimaksud, namun semata-mata akibat proses pengawasan yang kurang dan kinerja petugas yang mungkin menurun. Kelalaian dimaksdu sehingga menyebabkan tercecernya beberapa sampah medis, diakibatkan kelemahan pada proses pemisahan sampah organik, sampah rumah tangga (umum) dari ruang perawatan dan sumber lainnya, yang seharusnya segra dimasukkan ke dalam kontainer/ penampungan sementara sampah medis yang sudah disiapkan sebelumnya.
Hal tersebut juga telah ditindak lanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tulang Bawang melalui surat nomor : 660/ 552/V.9/TB/IX/2018, tertanggal 21 september 2018, Perihal Teguran, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bapak Ir. Indra Bangsawan. Terkait hal tersebut Plt. Direktur RSUD Menggala dengan seluruh jajaran staf terkait segra meresponnya dengan melakukan tindakan teknis dan administratif untuk membenahinya melalui :
1. Surat Pernyataan Plt. Direktur RSUD Menggala, Tanggal 24 September, tentang perbaikan sistem pengelolaan limbah RSUD Menggala dengan cara : a. Meningkatkan kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang untuk pengangkutan sampah non-medis, b. Merespon dan menindak lanjuti hasil dari temuan dari TIM Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang, c. Merespon dan menindaklanjuti hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang. 2. Surat Edaran Direktur nomor : 445/4315/IX.1/TB/X/2018, Tanggal 01 Oktober 2018 Tentang Pemilahan Sampah Infeksius dan non Infeksius dilingkup RSUD Menggala. 3. Melakukan pembinaan kepada staf pengelola kebersihan, meningkatkan penataan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan sampah medis dan non medis serta terus berbenah memenuhi kewajiban RS sesuai saran dalam surat teguran Kepala Dinas Lingkungan Hidup. 4. Kedepan RSUD Menggala akan segera merevitalisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) demi maksimalnya pelayanan Di RSUD Menggala.
Terkait dengan permasalahan kelalaian tersebut di atas, melalui kerjasama yang telah ada, RSUD Menggala melakukan konsultasi aspek hukum (Legal aspect) atas kelalaian tersebut kepada Penasihat / Konsultan Hukum RSUD Menggala yaitu Sopian Sitepu and Partners, dengan Legal Opnion yang akan ditampilkan juga.
RSUD Menggala dengan peran yang starategis tersebut di atas dan sebagai institusi pemerintah tentu terus bertekad memperbaiki pelayanan serta pendukungnya untuk memberikan Public Services yang bermutu, profesional, akuntabel bagi masyarakat luas. Untuk itu diperlukan kerjasama yang KONSTRUKTIF dan BERMARTABAT pada semua stakeholder terkait termasuk media massa sebagai mitra kerja yang secara profesional dapat menyampaikan berita kinerja secara proporsional dan berimbang (both side coverage) yang menjadi ciri profesi dan berita yang bermutu.
KUNJUNGAN DI KANTOR SOPIAN SITEPU & PARTNERS |
Legal
Opinion
Terhadap
Pengelolaan Limbah B3 RSUD Menggala
A.
Kronologi
permasalahan
Bahwa RSUD Menggala diduga
telah melakukan pelanggaran pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan RSUD
Menggala. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh karyawan baru dengan mencampukan
limbah B3 dengan limbah rumah tangga dan dibakar tanpa sepengethaui manajemen
RS atau petugas yang bertangungjawb langsung atas limbah rumah sakit.
Atas kejadian tersebut di
atas, RSUD Menggala akan dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait seperti
Dinas Kesehatan untuk meninjau apakah telah terjadi pelanggaran SOP terhadap
pengelolaan Limbah B3 tersebut.
B.
Isu
Hukum
1.
Bagaimana aturan hukum mengenai pengelolaan
Limbah B3 di lingkungan Rumah Sakit?
2.
Bagaimana ketentuan pidana bagi pihak yang
melakukan pengelolaan limbah B3 tidak sesuai prosedur?
C.
Analisa
Hukum
1. Aturan
hukum mengenai pengelolaan Limbah B3
Bahwa aturan hukum berkaitan dengan
pengelolaan Limbah B3, diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selanjutnya kami sebut UUPPLH.
Dalam Pasal 1 angka 22 UUPPLH, dijelaskan bahwa “Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3,
adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3”
Selanjutnya PP No. 101 TAHUN 2014 Tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, dalam Pasal 1 angka 1
menjelaskan:
“Bahan
Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi,
dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak
lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta
kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Adapun yang termasuk jenis Limbah B3
dijelaskan dalam Pasal 4 Permen-LHK Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, yaitu:
a) dengan
karakteristik infeksius;
b) benda
tajam;
c) patologis;
d) bahan
kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan;
e) radioaktif;
f) farmasi;
g) sitotoksik;
h) peralatan
medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi;dan
i) tabung
gas atau kontainer bertekanan.
2. Ketentuan
pidana terhadap pengelolaan Limbah B3 yang tidak sesuai prosedur
Ketentuan
pidana bagi setiap penghasil limbah B3 yang tidak melakukan pengelolaan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dapat dicancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama
3 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 UUPPLH:
“Setiap orang yang menghasilkan limbah
B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Bahwa
apabila mengacu pada ketentuan pidana tersebut di atas, RSUD Menggala sebagai
Penghasil Limbah B3 dapat dikenakan pidana tersebut apabila tidak melakukan
pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 UUPPLH.
Bahwa
pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 (1), menjelaskan bahwa Setiap
orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Pengelolaan
terhadap Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) UUPPLH tersebut
di atas, diatur secara teknis dalam Permen-LHK No. 56 Tahun 2015 Tentang Tata
Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah BahanBerbahaya Dan Beracun Dari
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menegaskan bahwa bagi setiap penghasil
limbah B3 khususnya di bidang kesehatan, wajib untuk melakukan penyimpanan
terhadap limbah B3 dengan cara sebagai dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) PMKLH,
antara lain:
a. menyimpan
Limbah B3 di fasilitas Penyimpanan Limbah B3;
b. menyimpan
Limbah B3 menggunakan wadah Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3;
c. penggunaan
warna pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah sesuai karakteristik Limbah B3;
dan
d. pemberian
simbol dan label Limbah B3 pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah B3 sesuai
karakteristik Limbah B3.
Dalam
kaitannya dengan dugaan pengelolaan limbah B3 oleh RSUD Menggala, sesuai dengan
keterangan Humas Rumah Sakit Daerah Menggala, selama ini RS Daerah Menggala
dalam pengelolaan limbah B3 bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT Bioteknika sebagai perusahaan pemegang
izin pengelolaan Limbah B3 untuk melakukan pengangkutan dan pengeloan Limbah B3
tersebut, sehingga hal telah sesuai
Pasal 7 Permen-LKH tersebut.
Bahwa
yang menjadi permasalahan pembuangan Limbah B3 tidak pada tempat yang telah
disediakan oleh RSUD Menggala terjadi karena ketidakpahaman staf karyawan RSUD
Menggala yang belum memahami pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan oleh RSUD
Menggala.
Di
sisi lain, penjadwalan pengangkutan limbah B3 oleh PT Bioteknika tidak pasti
atau menunggu kontainer tempat limbah tersebut penuh terlebih dahulu. Sehingga perlu
dikaji lagi pada perjanjian kerjasama antara RSUD Menggala dengan PT
Bioteknika, terkait apakah harus pada saat koiteiner penuh atau bagaimana,
sehingga tidak membahayakan orang lain, sehingga jika harus penuh dan jadwal pengambilan
tidak tetap di Perjanjian perlu dilakukan ammandemen sehingga ada kepastian dan
tanggungjawab resiko keterlambatan pengambilan limbah B3 dan resiko apabila
membahayakan orang lain atau masyarakat disekitar RS daerah Menggala untuk
menjadi tanggungjawab PT Bioteknika sebagai pihak yang mengelola Limbah B3
hasil RS Daerah Menggala.
Bahwa
terhadap karyawan yang telah melakukan kegiatan pembuangan limbah RSUD daerah
tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan, oleh Pihak RSUD Menggala perlu
dilakukan pembinaan dan mungkin tegoran lisan sehingga karyawan lain tidak
lalai serta ada terapi untuk karyawan lain agar bekerja sesuai Tupoksinya.
D.
Kesimpulan
dan saran
Berdasarkan analisa hukum
kami di atas dampat disimpulkan:
1.
Pembuangan limbah B3 RSUD Menggala oleh karyawan
merupakan kelalaian yang bukan merupakan tindak pidana lingkungan sebagaimana
diatur dalam UUPPLH
2.
Sudah adanya fasilitas penyimpanan Limbah B3
dan adanya Kerjasama Pengelolaan dan Pengangkutan limbah B3, RSUD Menggala
sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang.
Saran kami terhadap
permasalahan ini adalah perlu kajian terhadap Perjanjian pengelolaan Limbah B3
dengan PT Bioteknika sehingga tidak merugikan RSUD Mengala.
Demikian
Legal Opinion ini Kami sampaikan,
semoga bermanfaat bagi Klien dan Kami haturkan terima kasih.
Hormat Kami,
Sopian Sitepu & Partners
Demikian berita ini disampaikan, untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya, dan semoga bermanfaat bagi kita semua.