MAAF BLOG DITUTUP

Senin, 08 Oktober 2018

JUM'AT BERSIH




RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) MENGGALA - LAMPUNG Dalam Rangka  KEGIATAN GOTONG ROYONG ‘BERSIH-BERSIH RUMAH SAKIT’ Menggala - Kabupaten Tulang Bawang Lampung, Jum’at 05 Oktober 2018 _________________________________________________________________________ Assalamualaikum Wr Wb. 

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala sebagai Lembaga Teknis Daerah Menggala di bidang pelayanan kesehatan dan satu-satunya rumah sakit umum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang memiliki peran strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan melalui upaya pelayanan kesehatan dan pelayanan medis  yang diberikan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya secara komprehensif dan paripurna.
Status RSUD Menggala   adalah sebagai RS Tipe-B Non-Pendidikan serta dengan beban pelayanannya  sebagai RS  Rujukan Regional III dengan wilayah jangkauan pelayanan RS meliputi 7 (tujuh) Kabupaten yaitu Kabupeten Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Way Kanan dan Pesisir Barat. Kondisi tersebut  mengharuskan RSUD Menggala harus  bergerak lebih cepat dalam penyediaan dan peningkatan pelayanan medis secara umum maupun khusus dengan potensi SDM Medis yang dimilikinya. Kondisi tersebut harus pula ditopang dengan kondisi fisik RS yang baik dan bersih, sehingga memberikan rasa nyaman dan aman bagi seluruh pengelola dan pengguna RSUD Menggala.
Tanggung jawab Kebersihan, kenyamanan dan keamanan yang mendukung penyediaan pelayanan medis yang sempurna, paripurna merupakan tanggung jawab bersama seluruh stake holder pengelola dan penggunanya termasuk masyarakat umum lainnya. Dalam rangka memupuk dan meningkatkaan tanggung jawab tersebut, pada hari jum’at tanggal 05 oktober 2018, dilakukan kegiatan GOTONG ROYONG dan Bersih-bersih RSUD Menggala. Kegiatan tersebut dalam bentuk kegiatan bersama membersihkan lingkungan kerja meliputi lingkungna eksternal (halamam RS, fasilitas umum) serta lingkungan kerja masing-masing termasuk lingkungan pelayanan medis (Rawat Jalan). Pentingnya hal tersebut, Plt.Direktur RSUD Menggala, melalui Surat  Edaran No.445/428/IX.1/TB/IX/2018,  memerintahkan untuk melakukan Kerja Bakti (Jum’at Bersih).
Kegiatan ini merupakan agenda rutin sejalan dengan jadual kegiatan rutin sekretariat Pemkab Tulang Bawang yang dilakukan setiap Minggu Pertama dan Minggu Ke-3 setiap bulannya. Meskipun kerjasama pelayanan kebersihan telah di bantu oleh pihak ketiga dalam pengelolaannya, namun momentum GOTONG ROYONG bersih-bersih ini akan menjadi media AKSELERASI, percepatan terwujudnya pelayanan publik yang profesional, akuntabel, nyaman dan aman pada seluruh masyarakat khususnya Tulang Bawang.  Kegiatan kebersamaan ini akan menumbuhkan tanggung jawab pribadi, grup dan kelompok dalam menjaga kebersihan, kenyamanan lingkungan kerja nya masing-masing, dan pada akhirnya akan melahirkan suatu KEBIASAAN dan BUDAYA bersih dan nyaman dan penyediaan pelayanan publik khususnya pelayanan kesehatan masyarakat dan medis di RSUD Menggaala. Momentum ini juga menjadi bentuk nyata dari aparatur sipil negara Pemkab Tulang Bawang ‘BERGERAK MELAYANI WARGA’  dengan slogan BMW nya.

 “RSUD Menggala harus dikelola profesional untuk mewujudkan pelayan medis yang komprehensif dan peripurna, bersih, nyaman dan aman bagi semua..!”, demikian komentar yang diberikan oleh Plt, Direktur RSUD Menggala, Lukman Pura,dr.SpPD-KGH.,MHSM.,FINASIM pada saat apel pagi dilingkup RSUD Menggala. Lukman juga menekankan budaya bersih akan menjadi aktifitas dan kebiasaan sehari-hari di RSUD Menggala yang dilakukan oleh semua komponen pengelola pelayanan, sehingga kita dapat memberikan contoh dan mengajak pasien dan pengguna RSUD lainnya mewujudkan RSUD Menggala yang bersih, nyaman dan aman, sehingga dapat dibanggakan sebagai penyedia pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

PENGELOLAAN SAMPAH RS
Pengelolaan Kebersihan dan sampah umum RSUD Menggala dilakukan oleh pihak ketiga, dengan melakukan kegiatan kebersihan rutin setiap hari pada jam-jam tetentu di wilayah pelayanan medis dan pendukungnya dalam RSUD Menggala. Sampah umum dikelola dan dipisahkan dari sampah medis. Sampah umum yang terkumpul di sortir pada daerah pengumpul sementara (TPS) dan sampah organik dipisahkan dan dikumpulkan dan kemudian dimasukkan pada kontainer yang telah disediakan oleh Dinas Kebersihan Tulang Bawang yang diambil secara regular dan dibuang ke tempat penampungan sampah akhir (TPA) yang selanjutnya menjadi bagian pengelolaan dan tanggung jawab Dinas Kebersihan Tulang Bawang.
Untuk pengelolaan SAMPAH MEDIS,  RSUD Menggala  sejak tahun 2017 telah melakukan kerjasama PENGELOLAAN Limbah Medis RSUD Menggala melalui MoU No. BBP/SPK/054/XI/2017 dengan PT.BIUTEKNIKA BINA PRIMA, tentang Kerjasama Jasa Pengangkutan dan Pemusnahan Limbah B3 Padat dan Cair  Limbah Medis, Oli Bekas, Lampu TL bekas dan Sludge IPAL dengan teknologi yang ramah lingkungan. Secara periodik Jasa pengelola mengambil dan membawa sampah medis tersebut untuk di kelola dan dimusnahkan sesuai dengan aturan dan menjadi tanggung jawabnya. RSUD Menggala telah dan terus melakukan kerjasama tersebut, dan membantu pengelolaan sampah medis dilingkup RSUD Menggala.
Terkait dengan pemberitaan tentang pengelolaan sampah medis beberapa waktu berselang, dan ditemukannya beberapa sampah medis yang tercecer dan diduga dibakar, merupakan kelemahan atau kelalaian yang dapat saja terjadi dari suatu rutinitas kegiatan dan aktivitas yang melibatkan manusia. Tidak ada rencana apapun terkait kelalaian dimaksud, namun semata-mata akibat proses pengawasan yang kurang dan kinerja petugas yang mungkin menurun. Kelalaian dimaksdu sehingga menyebabkan tercecernya beberapa sampah medis, diakibatkan kelemahan pada proses pemisahan sampah organik, sampah rumah tangga (umum) dari ruang perawatan dan sumber lainnya, yang seharusnya segra dimasukkan ke dalam kontainer/ penampungan sementara sampah medis yang sudah disiapkan sebelumnya.
Hal tersebut juga telah ditindak lanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tulang Bawang melalui surat nomor : 660/ 552/V.9/TB/IX/2018, tertanggal 21 september 2018, Perihal Teguran, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bapak Ir. Indra Bangsawan. Terkait hal tersebut Plt. Direktur RSUD Menggala dengan seluruh jajaran staf terkait segra meresponnya dengan melakukan tindakan teknis dan administratif untuk membenahinya melalui :

1. Surat Pernyataan Plt. Direktur RSUD Menggala, Tanggal 24 September, tentang perbaikan sistem pengelolaan limbah  RSUD Menggala dengan cara : a. Meningkatkan kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang untuk pengangkutan sampah  non-medis, b. Merespon dan menindak lanjuti hasil dari temuan dari TIM Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang, c. Merespon dan menindaklanjuti hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang. 2. Surat Edaran Direktur nomor : 445/4315/IX.1/TB/X/2018, Tanggal 01 Oktober 2018 Tentang Pemilahan Sampah Infeksius dan non Infeksius dilingkup RSUD Menggala.  3. Melakukan pembinaan kepada staf pengelola kebersihan, meningkatkan penataan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan sampah medis dan non medis serta terus berbenah memenuhi kewajiban RS sesuai saran dalam surat teguran Kepala Dinas Lingkungan Hidup. 4. Kedepan RSUD Menggala akan segera merevitalisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) demi maksimalnya pelayanan Di RSUD Menggala.
Terkait dengan permasalahan kelalaian tersebut di atas, melalui kerjasama yang telah ada, RSUD Menggala melakukan konsultasi  aspek hukum (Legal aspect) atas kelalaian tersebut kepada Penasihat / Konsultan Hukum RSUD Menggala yaitu Sopian Sitepu and Partners, dengan Legal Opnion yang akan ditampilkan juga.
RSUD Menggala dengan peran yang starategis tersebut di atas dan sebagai institusi pemerintah tentu terus bertekad memperbaiki pelayanan serta pendukungnya untuk memberikan Public Services yang bermutu, profesional, akuntabel bagi masyarakat luas. Untuk itu diperlukan kerjasama yang KONSTRUKTIF dan BERMARTABAT pada semua stakeholder terkait termasuk media massa sebagai mitra kerja yang secara profesional dapat menyampaikan berita kinerja secara proporsional dan berimbang (both side coverage) yang menjadi ciri profesi dan berita yang bermutu.




KUNJUNGAN DI KANTOR SOPIAN SITEPU & PARTNERS



Legal Opinion
Terhadap Pengelolaan Limbah B3 RSUD Menggala
A.   Kronologi permasalahan
Bahwa RSUD Menggala diduga telah melakukan pelanggaran pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan RSUD Menggala. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh karyawan baru dengan mencampukan limbah B3 dengan limbah rumah tangga dan dibakar tanpa sepengethaui manajemen RS atau petugas yang bertangungjawb langsung atas limbah rumah sakit.
Atas kejadian tersebut di atas, RSUD Menggala akan dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait seperti Dinas Kesehatan untuk meninjau apakah telah terjadi pelanggaran SOP terhadap pengelolaan Limbah B3 tersebut.
B.   Isu Hukum
1.    Bagaimana aturan hukum mengenai pengelolaan Limbah B3 di lingkungan Rumah Sakit?
2.    Bagaimana ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan pengelolaan limbah B3 tidak sesuai prosedur?

C.   Analisa Hukum
1.    Aturan hukum mengenai pengelolaan Limbah B3
Bahwa aturan hukum berkaitan dengan pengelolaan Limbah B3, diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selanjutnya kami sebut UUPPLH. Dalam Pasal 1 angka 22 UUPPLH, dijelaskan bahwa “Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3”

Selanjutnya PP No. 101 TAHUN 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, dalam Pasal 1 angka 1 menjelaskan:
“Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Adapun yang termasuk jenis Limbah B3 dijelaskan dalam Pasal 4 Permen-LHK Nomor 56 Tahun 2015  Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yaitu:
a)    dengan karakteristik infeksius;
b)    benda tajam;
c)    patologis;
d)    bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan;
e)    radioaktif;
f)     farmasi;
g)    sitotoksik;
h)    peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi;dan
i)      tabung gas atau kontainer bertekanan.

2.    Ketentuan pidana terhadap pengelolaan Limbah B3 yang tidak sesuai prosedur
Ketentuan pidana bagi setiap penghasil limbah B3 yang tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dicancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 UUPPLH:
“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Bahwa apabila mengacu pada ketentuan pidana tersebut di atas, RSUD Menggala sebagai Penghasil Limbah B3 dapat dikenakan pidana tersebut apabila tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 UUPPLH.
Bahwa pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 (1), menjelaskan bahwa Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Pengelolaan terhadap Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) UUPPLH tersebut di atas, diatur secara teknis dalam Permen-LHK No. 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah BahanBerbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menegaskan bahwa bagi setiap penghasil limbah B3 khususnya di bidang kesehatan, wajib untuk melakukan penyimpanan terhadap limbah B3 dengan cara sebagai dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) PMKLH, antara lain:
a.    menyimpan Limbah B3 di fasilitas Penyimpanan Limbah B3;
b.    menyimpan Limbah B3 menggunakan wadah Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3;
c.     penggunaan warna pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah sesuai karakteristik Limbah B3; dan
d.    pemberian simbol dan label Limbah B3 pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah B3 sesuai karakteristik Limbah B3.
Dalam kaitannya dengan dugaan pengelolaan limbah B3 oleh RSUD Menggala, sesuai dengan keterangan Humas Rumah Sakit Daerah Menggala, selama ini RS Daerah Menggala dalam pengelolaan limbah B3 bekerja sama dengan pihak ketiga  yaitu PT Bioteknika sebagai perusahaan pemegang izin pengelolaan Limbah B3 untuk melakukan pengangkutan dan pengeloan Limbah B3 tersebut, sehingga hal  telah sesuai Pasal 7 Permen-LKH tersebut.
Bahwa yang menjadi permasalahan pembuangan Limbah B3 tidak pada tempat yang telah disediakan oleh RSUD Menggala terjadi karena ketidakpahaman staf karyawan RSUD Menggala yang belum memahami pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan oleh RSUD Menggala.
Di sisi lain, penjadwalan pengangkutan limbah B3 oleh PT Bioteknika tidak pasti atau menunggu kontainer tempat limbah tersebut penuh terlebih dahulu. Sehingga perlu dikaji lagi pada perjanjian kerjasama antara RSUD Menggala dengan PT Bioteknika, terkait apakah harus pada saat koiteiner penuh atau bagaimana, sehingga tidak membahayakan orang lain, sehingga jika harus penuh dan jadwal pengambilan tidak tetap di Perjanjian perlu dilakukan ammandemen sehingga ada kepastian dan tanggungjawab resiko keterlambatan pengambilan limbah B3 dan resiko apabila membahayakan orang lain atau masyarakat disekitar RS daerah Menggala untuk menjadi tanggungjawab PT Bioteknika sebagai pihak yang mengelola Limbah B3 hasil RS Daerah Menggala.
Bahwa terhadap karyawan yang telah melakukan kegiatan pembuangan limbah RSUD daerah tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan, oleh Pihak RSUD Menggala perlu dilakukan pembinaan dan mungkin tegoran lisan sehingga karyawan lain tidak lalai serta ada terapi untuk karyawan lain agar bekerja sesuai Tupoksinya.
D.   Kesimpulan dan saran
Berdasarkan analisa hukum kami di atas dampat disimpulkan:
1.    Pembuangan limbah B3 RSUD Menggala oleh karyawan merupakan kelalaian yang bukan merupakan tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam UUPPLH
2.    Sudah adanya fasilitas penyimpanan Limbah B3 dan adanya Kerjasama Pengelolaan dan Pengangkutan limbah B3, RSUD Menggala sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang.
Saran kami terhadap permasalahan ini adalah perlu kajian terhadap Perjanjian pengelolaan Limbah B3 dengan PT Bioteknika sehingga tidak merugikan RSUD Mengala.

Demikian Legal Opinion ini Kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi Klien dan Kami haturkan terima kasih.

Hormat Kami,


Sopian Sitepu & Partners








Demikian berita ini disampaikan, untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya, dan semoga bermanfaat bagi kita semua.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar