MAAF BLOG DITUTUP

Minggu, 31 Januari 2016

Pulang APS, tidak dijamin BPJS

Adanya Permintaan Pasien Pulang Rawat Inap di Rumah Sakit tanpa perintah dari dokter yang bertanggungjawab menangani pasien tersebut atau Pulang atas Permintaan sendiri / atas kemauan keluarga dan pribadi pasien, maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor 69 Tahun 2014 tentang kewajiban RS. Dan Kewajiban Pasien, disebutkan pada BAB III  mengenai kewajiban Pasien antara lain:
a. Mematuhi Rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di RS. dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

b. Menerima segala konsekwensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/ tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga Kesehatan dalam rangka penyakit atau masalah kesehatannya.


Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, disebutkan pada BAB IV point c mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin yaitu pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui PROSEDUR sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Kesimpulannya, Jika ada pasien yang dirawat menggunakan BPJS dan pasien pulang atas permintaan sendiri (APS) atau keluarga maka pelayanan kesehatannya tidak dijamin/batal dijamin oleh BPJS KESEHATAN.
Mohon kiranya dapat disebarluaskan dan dapat dipatuhi.
Informasi ini berasal dari BPJS dan disebarkan oleh Humas RSUD Menggala.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar